Malang- Sehubungan dengan akan berakhirnya perkuliahan semester Ganjil 2022/2023, atas nama Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang dalam hal ini yang diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Widowati, MP mengeluarkan surat pengumuman terkait daftar ulang/heregistrasi semester Genap 2022/2023 bagi seluruh mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang.

Adapun kegiatan dan tanggal pelaksanaan heregistrasi sebagai berikut :

Kegiatan Tanggal Pelaksanaan
Perwalian Mahasiswa ke Dosen Wali 01 Maret – 01 April 2023
Registrasi Keuangan & Akademik (Pembayaran biaya registrasi, SPP dan Program Kartu Rencana Studi/KRS) 30 Januari – 11 Maret 2023
Perubahan KRS (Penambahan atau Pembatalan Mata Kuliah) 18 Maret – 1 April 2023
Pelaksanaan Kuliah Minggu Pertama 27 Maret 2023

Seluruh mahasiswa harus melakukan registrasi Keuangan dan Akademik, (TIDAK BOLEH HANYA REGISTRASI KEUANGAN TANPA MENGISI KRS/DIANGGAP BELUM DAFTAR ULANG). Tata cara Heregistrasi dilakukan secara Daring/Online. TIDAK ADA LAYANAN DAFTAR ULANG MELALUI LOKET DI KAMPUS. Tata cara diatur sebagai berikut :