PENGAJUAN POTONGAN PEMBAYARAN SPP 20%

MALANG – Berkaitan dengan pelaksanaan Heregistrasi Semester Ganjil 2021/2022, Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang memberikan keringanan pembayaran SPP Sebesar 20% bagi mahasiswa NON SUBSIDI dan NON BEASISWA.

Bagi mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi semester genap 2020/2021 yang sudah mendapatkan keringanan pembayaran SPP 20%, maka pada semester ganjil 2021/2022 secara automatis diperpanjang sehingga tidak perlu mengajukan ulang.

Sedangkan bagi mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi yang tidak mendapatkan beasiswa dan belum mendapatkan potongan pembayaran SPP, Biro Keuangan dan Umum memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan potongan pembayaran SPP 20%.

Syarat untuk mendapatkan potongan 20% mahasiswa adalah :

  1. KTM/Surat Aktif Kuliah
  2. KTP-eL/Kartu Keluarga
  3. Surat Penyataan

Pengajuan dilakukan secara online, persyaratan dokumen di scan dalam 1 file PDF dan diunggah di https://arta.unitri.ac.id

Tata Cara Mengajukan Permohonan:

  1. Buka https://arta.unitri.ac.id
  2. Masukan NIM (apabila NIM muncul mahasiswa dapat melakukan pengajuan)
  3. Klik Pengajuan Potongan
  4. Unduh Surat Penyataan (isi dengan benar, disertai materai dan tandatangan)
  5. Masukan email dan no. HP
  6. Klik Submit (jika email dan no. HP sudah benar)
  7. Klik Ajukan
  8. Cek Inbox atau Spam pada email yang digunakan

Dokumen yang diunggah akan dilakukan verifikasi oleh petugas Biro Keuangan dan Umum.

Pengajuan Potongan

Pengajuan surat keringanan pembayaran SPP Semester Ganjil 2021/2022 paling lambat tanggal 16 Agustus 2021 harus sudah diterima Universitas.

Surat resmi terkait Pengumuman potongan pembayaran SPP 20% Semester Ganjil 2021/2022 terlampir.